Sidak Pedagang di Jl.Gunung Kawi dan Gunung Agung
Lurah Pemecutan bersama Kecamatan Denpasar Barat, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar terus melakukan pembinaan terhadap pedagang janur, bunga dan canang yang membandel berjualan di badan jalan dan di atas trotoar sepanjang Jl. Gunung Kawi dan Jl. Gunung Raung.
"Kami sudah berulangkali melakukan pembinaan, bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang janur, bungan dan canang di Jl. Gunung Kawi yang berjualan menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan. Namun, masih ada satu dua pedagang yang membendel berjualan di ujung utara Jl. Gunung Kawi,'' kata Lurah Pemecutan, IBM Purwanasara, Senin (18/2).
Purwanasara mengaku, pihaknya sudah memberi surat kepada masing-masing pedagang, baik pedagang janur, bunga, canang dan pedagang bermobil agar tidak berjualan di badan jalan dan di atas trotoar. Bahkan sudah melakukan langkah persuasif terhadap para pedagang yang melanggar aturan. Namun, upaya tersebut hanya diikuti beberapa pedagang dan sisanya masih kucing-kucingan berjualan di atas trotoar dan badan jalan. "Kami sempat melakukan koordinasi dengan pengelola Jl. Gunung Kawi, namun belum juga dapat mengatasi pedagang yang mebandel alias mamengkung,'' ujar Purwanasara.
Dia minta, Dinas Tramtib dan Satpol PP terus melakukan patroli sepanjang Jl. Gunung Kawi maupun di jalan lainnya di wilayah Kelurahan pemecutan yang dijadikan tempat mangkal pedagang canang, janur dan bunga. Bila perlu diambil tindakan tegas bagi pedagang yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Mengingat berbagai langkah sudah diambil guna dapat menciptakan Denpasar sebagai kota budaya dan clean and green. Upaya tersebut belum juga membuahkan hasil, karena para pedagang cuek apa yang dilakukan selama ini bersama Dinas Tramtib dan aparat Kecamatan Denpasar Barat. "Kami berharap Dinas Tramtib mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel. Mengingat Jl. Gunung Kawi arus lalu lintas cukup padat harus bersih dari pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar,'' pinta Purwanasara.
Selain membina pedagang di Jl. Gunung Kawi, lanjut Purwanasara, pihaknya bersama Dinas Tramtib dan Camat Denpasar Barat, IB Joni Ariwibawa juga melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar Jl. Gunung Agung (sebelah barat pasar loak). "Kami sudah meminta kepada pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena fungsi trotoar bukan dipakai tempat berjualan melainkan diperuntukan bagi pengguna jalan,'' ucapnya.
Sementara Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengaku, pihaknya sudah sering turun ke Jl. Gunung Kawi melakukan pembinaan sekaligus menertibkan pedagang janur, bungan dan canang yang masih membandel berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar. "Kami tetap mengambil tindakan persusif terhadap pedagang janur, bunga dan canang yang melanggar. Sebab tempat yang dipakai berjualan berbahaya bagi pedagang sendiri dan juga berbahaya bagi pengguna jalan, karena berjualan tepat di pertigaan Jl. Gunung kawi-Jl. Gajah Mada,'' terang Alit Wiradana.
Alit Wiradana menyatakan, pedagang yang berjualan sepanjang di Jl. Gunung Kawi, selain menganggu arus lalu lintas dan membuat sepanjang jalan tersebut kotor. Pasalnya, pedagang yang berjualan di sana tidak peduli dengan kebersihan lingkungan, sehingga plastik kresek dan bekas janur yang dipakai canang tersebut dibuang sembarangan. "Kami besok (hari ini-red) akan turun ke Jl. Gunung Kawi melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di ujung utara Jl. Gunung Kawi. Jika masih berjualan di sana akan dicarikan solusi pindah ke tempat lain agar tidak menganggu arus lalu lintas maupun menghalangi pejalan kaki,'' paparnya.