Minggu, 3 Juni 2018 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Lurah Pemecutan telah diadakan acara Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pemecutan ( Nomor 01 Tahun 2018 ). Acara ini dihadiri oleh Bapak Lurah Pemecutan, PPK Kecamatan Denpasar Barat, PPL Kelurahan Pemecutan, dan Kepala Lingkungan se Kelurahan Pemecutan. Pengangkatan dilakukan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya dapat mengemban dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meliputi :
a. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS
b. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan pengawas pemilu lapangan
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
g. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS
h. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
i. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
j. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU, Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS