Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Kelurahan Pemecutan terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen ke lingkungan-lingkungan yang berada diwilayahnya. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan agar dapat mengantisipasi dengan cepat.
20 Agustus 2024
06 Februari 2025
06 Desember 2024