Menu

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM ) Kelurahan Pemecutan

  • Senin, 15 Juni 2020
  • 918x Dilihat

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM ) di Kelurahan Pemecutan mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020. PKM sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 adalah sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat pemutusan mata rantai covid-19 dengan membentuk Satgas Solidaritas dan Gotong Royong Kelurahan dan Desa Adat. Percepatan penangan covid -19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan umum termasuk kegiatan belanja di pasar, dan pembatasan transportasi dan mobilisasi masyarakat. PKM di Kelurahan Pemecutan terdapat 2 pos induk yang berlokasi di Lingkungan Pemeregan dan Lingkungan Pemedilan serta pos pendukung di masing-masing lingkungan.