PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Nyepi Dalam Pandemi

Nyepi Dalam Pandemi

Seperti tahun sebelumnya hari Raya Nyepi masih dalam pandemi covid 19, pada tahun ini Bali kembali  tidak diperbolehkan pengarakan ogoh-ogoh yang merupakan bagian dari Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Keputusan ini berkaitan dengan upaya pengendalian penyebaran covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan NOMOR : 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1843 di Bali.

Lebih lanjut surat edaran itu untuk meminta masyarakat bali mengikuti perayaan hari raya nyepi dengan menyusaikan pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di bali. Dalam kesempatan ini Kepala kelurahan pemecutan melakukan pengawasan keliling di setiap banjar demi mengontrol keamanan dan pengawasan protocol kesehatan dalam persiapan perayaan hari raya nyepi.

Tags