Menu

KEMBALI PELANGGAR KEBERSIHAN DITIPIRING

  • Kamis, 08 November 2012
  • 1361x Dilihat
Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar melakukan tipiring (tindak pidana ringan) terhadap pelanggar kebersihan terutama pembuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu, kini kembali melakukan tegas terhadap kasus yang sama. Demikian disampaikan Sekretaris DKP Kota Denpasar Dewa Anom Sayogo yang didampingi Kabid Oprasional DKP, Ketut Adiwiguna disela-sela sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Hasoloan Sianturi, SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (8/11) di Balai Banjar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan. Sidang tipiring tersebut juga dihadiri Lurah Pemecutan IB Made Purwanasara, didampingi Kasi Pelayanan Umum Putu Weda Setiawan. Sidang tipiring kali ini menyidangkan menurut Sayogo, meyidangkan 14 orang pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. “Mereka ini melanggar Perda No.15 tahun 1993 tentang kebersihan dan ketertiban umum,” ujar Dewa Sayogo. Sidang tipiring ini bukan semata menindak tegas pelanggar kebersihan tetapi juga sebagai ajang sosialisasi pada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan di Kota Denpasar. “Kita harapkan masyarakat mau memilah dan mengolah sampah sesuai jenis sampah, dengan demikian sampah yang di bawa ke tempat pembuangan akhir merupakan residu dari sampah,” ujar Anom Sayogo. Dari beberapa kali dilaksanakan tindakan tegas dengan meggelar sidang tiping, Sayogo mengaku jumlah pelanggaran terhadap kebersihan di Kota Denpasar semakin menurun. Hal ini juga karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan di Kota Denpasar. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilihat dari semakin banyaknya di bentuk kelompok-kelompok swakelola dan bank sampah di banjar-banjar. Kedepannya Sayogo berhadap sampah di Kota Denpasar bukan menjadi masalah melainkan sebagai menambah pendapatan ekonomi keluarga. Dalam sidang kali ini para pelanggar di kenai denda sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan dua hari. Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayogo mengharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk turut mengawasi kebersihan di Kota Denpasar. Dan bila menemukan ada yang melanggar membuang sampah sembarangan pihaknya mengharapkan masyarakat segera melaporkan baik melalui call center dengan no telp 223333 maupun langsung menghubungi DKP Kota Denpasar. Salah seorang yang disidangkan Sulistiono yang tertangkap membuang sampah tidak pada waktunya di Jalan Imambonjol mengaku tertangakap saat membuang sampah tidak pada waktunya. “Saya tidak tahu kalau ada jadwal pembuang sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar,” ujar Sulistiono. Dalam kesempatan tersebut Ia mengharapkan sosialisasi tentang kebersihan di Kota Denpasar hendaknya dilakukan pemilik kos karena menurutnya kebanyakan mereka tinggal di tempat kos.