Setiap warga negawa wajib memiliki identitas diri. Demikian pula ketika melakukan perjalanan dan menetap diwilayah lain baik secara permanen maupun musiman juga harus memperbaharui identitasnya. Apabila seorang warga menjadi penduduk tetap, dirinya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bila hanya menjadi penduduk musiman/pendatang, harus melapor kepada Kepala Lingkungan dan Kelurahan tempatnya berdomisili untuk memperoleh kartu identitas penduduk pendatang. Demikian diungkapkan Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Pemecutan Putu Darcana disela-sela kegiatan penertiban penduduk pendatang yang digelar Banjar Busung Yeh Kangin, Minggu (15/12) dini hari lalu. Menurutnya, ada tiga jenis identitas penduduk sementara yaitu Kartu Identitas Penduduk Sementara bagi warga dengan KTP diluar Propinsi Bali, Surat Tanda Penduduk Pendatang Tinggal Sementara bagi warga KTP Bali diluar KTP Denpasar,serta Surat Tanda Lapor Diri bagi warga KTP Denpasar namun diluar Kelurahan Pemecutan. Selain sebagai penegakan terhadap aturan kependudukan, kegiatan pendataan penduduk pendatang ini juga dimaksudkan untuk mendata kondisi demografis di Kelurahan Pemecutan, selain antisipasi adanya potensi tindak kejahayan, masalah kebersihan lingkungan dan lain sebagainya.
Banjar Busung Yeh Kangin memang dikenal memiliki banyak penduduk pendatang dengan KTP luar Denpasar maupun luar Bali. Hal ini karena dilingkungan yang dikepalai oleh Made Suardika ini banyak terdapat rumah kos maupun kontrakan. Hal inilah yang mendasari dirinya beserta segenap unsur banjar adat dan dinas untuk senantiasa melakukan penertiban penduduk agar setiap penduduk yang datang di lingkungannya taat aturan kependudukan dan peduli dengan lingkungannya.
Setiap 3 bulan sekali, tim yang beranggotakan prajuru banjar, pecalang banjar, linmas/hansip, serta diperkuat Bhabinsa, Bhabinkamtibmas/Polmas,dan aparat Kelurahan Pemecutan ini melakukan sidak terhadap penduduk pendatang. Seperti halnya minggu (15/12) lalu, tim diterjunkan pukul 04.00 pagi menyasar rumah-rumah kos diseputaran Jl. Gunung Batukaru. Hingga berakhir pada pukul 06.00 WITA, penduduk pendatang yang belum pernah melapor ke kepala lingkungan sebanyak 176 orang yang terdiri dari 165 orang warga luar Bali, dan 11 orang warga luar Kota Denpasar. Warga-warga yang terjaring tersebut kemudian diarahkan untuk memperoleh identitas penduduk sementara di Balai Banjar. Sampai berita ini diturunkan, baru 95 orang yang melapor kembali.
Ditemui terpisah di kantornya, Kepala Kelurahan Pemecutan Ida Bagus Made Purwanasara mengatakan, dirinya mengapresiasi inisiatif dari banjar Busung Yeh Kangin. Hal ini menandakan bahwa banjar yang bersentuhan langsung dengan penduduk pendatang, memang peduli dan berperan dalam penegakan peraturan kependudukan. Kedepan dirinya berharap banjar-banjar lain dapat melakukan hal serupa.
(up)